Dalam rangkaian melakukan monitoring dan konsolidasi jaringan ke setiap daerah, H Nandang Sudrajat dalam kapasitasnya sebagai Sekjen DPP PAPERA yang juga selaku Ketua DPW APPSI Jabar, selalu menyempatkan diri untuk turun ke pasar yang ada di daerah yang dikunjunginya.
Saat mengunjungi Kota Tasikmalaya, tidak melewatkan kesempatan yang ada, yaitu menemui para pengurus APPSI setempat sekaligus berkeliling Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, yang merupakan Pasar Induknya di Priangan Timur.
Nandang pada kesempatan tersebut, dengan seksama mendengarkan dan menampung keluhan dan masukan dari para pedagang, mulai dari kondisi fisik Pasar, sepinya pengunjung dan nilai transaksi yang rendah, sampai keluhan tentang langkanya minyak goreng merek minyak kita, dan tingginya harga beberapa komoditas, sampai dengan keluhan persoalan distributor yang melakukan praktek perdagangan eceran, sehingga sangat merugikan pedagang eceran.
Dari beberapa keluhan, lalu berdiskusi dengan cara memilah persoalannya, yaitu pertama, betkaitan dengan pasar yang pernah terbakar 8 tahun lalu, didorong untuk mengajukan pembangunan melalui dana negara agar tidak memberatkan pedagang.
“Sedangkan, mengenai kelamgkaan minyak goreng kita, kami sebatas menampung sebagai bahan masukan ke instansi terkait, bahwa minyak kita yang terlanjur terpatri dalam pikiran rakyat sebagai minyak murah yang terjangkau oleh kemampuan keuangan rakyat kebanyakan, agar memperoleh perhatian dari pemerintah, dengan cara membuat aturan agar alokasi minyak kita jangan hanya berpatokan pada proporsi DMO tetapi berdasarkan kebutuhan aktual,” tandas Nandang
Kalaupun harus berpatokan pada DMO nilai proporsi DMO perlu ditinjau kembali sehingga memenuhi kebutuhan aktual tadi.
Kalau hanya berpatokan pada DMO sebesar 30% lalu produsen mengkonversi atas Hak ekspor yang diterima, otomatis tidak akan mampu memenuhi kebutuhan minyak murah untuk rakyat.
Ada perbedaan antara kelangkaan minyak tahun lalu dengan kelangkaan saat ini. Yaitu kalau tahun lalu berbagai jenis minyak menghilang sulit diperoleh, kalau saat ini untuk minyak premium bisa dikatakan berlimpah. Tapi rakyat tidak mampu membelinya lantaran perbedaan harga yang cukup tinggi untuk ukuran rakyat yang memiliki pendapatan rendah, lantaran daya beli yang belum pulih.
Dengan demikian, lanjut Nandang, pemerintah harus meninjau ulang kebijakan DMO dengan proporsi yang berlaku saat ini. Sebab kalau DMO tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat, sudah pasti DPO tidak akan tercapai, karena berlaku hukum ekonomi tentang supply and demand.
“Berkaitan dengan distributor melakukan praktek perdagangan eceran, kami akan menulis surat ke instansi terkait, agar melakukan perlindungan terhadap para pedagang eceran yang nota bene merupakan pedagang kecil dan mikro,” pungkas Nandang