Sejumlah pedagang Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang mendesak pengelola Pasar Induk Rau untuk menata ulang pedagang yang kini kondisinya semakin semrawut dan acak-acakan.
Khususnya terkait fasilitas dan beberapa sarana prasarana, serta banyaknya pedagang yang berjualan di luar area gedung, sehingga berdampak pada pedagang yang berada di dalam.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Serang (Himpas) Anis Fuad mengatakan, selama ini para pedagang tidak diperhatikan oleh pihak pengelola Pasar Induk Rau.
Bahkan, selama lima tahun terakhir ini tidak pernah ada perbaikan apapun dari pengelola, meski kondisi pasar saat ini dalam keadaan semrawut.
“Kami merasa tidak diperhatikan oleh pengelola, karena sudah lima tahun ini tidak pernah ada perbaikan fasilitas di area RTC. Seperti ekskalator, hydrant dan genset yang tidak berfungsi. Kemudian, banyak kios pedagang yang diambil alih oleh pengelola,” katanya.
Pihaknya juga meminta pengelola Pasar Induk Rau agar merelokasi atau memindahkan pedagang yang berada di pinggir jalan agar ditempatkan di blok F gedung Pasar Induk Rau.
Termasuk membuat pos terpadu untuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Jadi nanti, di setiap sudut pasar itu ada Damkar, Pol PP dan Dishub. Kami juga minta ada relokasi pedagang buah dan sayur yang sekarang ini berjualan di pinggir jalan supaya dipindahkan ke blok F. Supaya bisa dipakai untuk lahan parkir,” ujarnya.
Perwakilan HIMPAS Yayan mengatakan, selain persoalan tersebut, pedagang juga mempertanyakan permasalahan status kepemilikan kios yang sampai saat ini belum diserahkan dan masih mengatasnamakan pengelola Pasar Induk Rau.
“Dalam status kepemilikan kios, ada yang sudah lunas, dan sertifikat sudah diterima oleh pemilik. Ada yang sudah lunas tapi sertifikat masih ada di pengelola belum diserahkan ke pemilik, dan ada yang sudah lunas tapi sertifikat berada di Koperasi,” tuturnya.
Sementara itu, seorang pedagang lainnya, Khaeruzzaman Aeng meminta agar Pemerintah Kota Serang serius dalam menangani permasalahan di Pasar Induk Rau.
Sehingga, ke depan tidak ada persoalan seperti saat ini yang terjadi, dan merugikan para pedagang resmi yang menempati kios.
“Masa habis hak guna bangunan (HGB), khususnya hak satuan rumah susun yang pada saat ini masih dipegang oleh PT Pesona Banten Persada. Intinya kami mengusulkan agar pengelolaannya lebih ditingkatkan lagi dan segera diselesaikan,” ucapnya. KABAR BANTEN