Subang – Sudaryono, Ketua Umum DPP APPSI menegaskan, BUMD selain harus mampu memberikan kontribusi terhadap APBD daerah. Sebagaimana maksud dan tujuan didirikan BUMD sebagai salah satu sumber PAD di daerahnya, juga harus mampu berperan ganda, yaitu menjalakan fungsi sosial.
“Fungsi sosial dimaksud, bukan berarti BUMD harus bagi bagi duit ke pedagang. Tapi ketika membuat sebuah rencana, harus bersinergi dengan pelaku usaha lainnya secara proporsional. Sebab bagaimanapun, pedagang adalah pihak yang telah ada di tempat itu puluhan tahun. Artinya, kecil atau besar pedagang telah berkontribusi pada kegiatan ekonomi didaerahnya,” ujar mas Dar, panggilan akrab Sudaryono, ketika dimintai pendapatnya tentang rencana penggusuran Pasar Pertokoan di Subang Jawa Barat, Selasa (28/05/2024).
“Saya sudah instruksikan APPSI Subang dan Jabar untuk melakkukan pendampingan perjuangan para pedagang. Jangan sampai pedagang menjadi pihak yang terdzolimi,” tambah Sudaryono.
Perlu diketahui, beberapa minggu sebelumnya, PT Subang Sejahtera (SS) telah mengirimkan satu unit excavator ke lokasi pasar untuk merubuhkan bangunan yang ada di sana. Tindakan PT SS tersebut, ditolak keras oleh pedagang, dengan cara mengusir excavator tersebut, ke luar dari pasar.
Persoalan pasar Pertokoan Subang Kota mencuat setelah, PT SS memaksakan kehendaknya tanpa sosialisasi kepada para pedagang yang akan melakukan pembongkaran bangunan dan menutup pasar. Sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemda Kabupaten Subang, dan BUMD PT SS. Senin, 27 Mei 2024 ratusan pedagang mendatangi DPRD Kabupaten Subang untuk menyampaikan penolakannya, didammpingi oleh DPD APPSI Kabupaten Subang dan DPW APPSI Jabar.
Pada kesempatan tersebut, empat perwakilan pedagang dengan tegas menolak pembangunan Mall dan Hotel di atas lahan pasar yang mereka tempati saat ini. Salah satu alasan penolakan, karena harga bangunan yang ditawarkan sangat mahal, yaitu antara 53 sampai dengan 100 juta lebih per m2 nya.
Pada kesempatan itu, Nanadang Sudrajat selaku Ketua DPW APPSI Jabar menegaskan, pasar rakyat saat ini berada pada kondisi sakaratul maut. Nilai transaksi rendah, dan daya saing rendah. Kebijakan ini membunuh pasar dan pedagang pasar. Seharus Pamda Subang melakukan perlindungan. Karena pasar adalah benteng terakhir perekonomian yang bersifat ketakyatan.
Nandang meminta DPRD Kabupaten Subang, membuat risalah rapat yang telah dilaksanakan dengan merekam semua jalannya dialog agar punya catatan resmi.
Pada kesempatan yang sama, Ummi Maskanah, Tim Hukum APPSI Jabar menyampaikan, “saya melihat ada sebuah pola yang terindikasi terjadi tindak pidana koruspsi. Dilihat dari cara yang mereka lakukan, dengan cara memaksakan kehendak, hingga merugikan pedagang.” (Fchan-1)