Meminimalisir kerugian, Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta kepada pedagang Pasar Induk Cibitung menunda pembayaran anggaran kios yang sedang dikerjakan.
Hal tidak lepas dari konflik internal pemenang tender pemegang proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang ramai belakangan waktu terakhir.
“Kami minta seluruh pembayaran (pembelian kios) 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (05/03).
Sengkarut di Pasar Induk Cibitung bermula ketika PT Cipako pusat membubarkan PT Cipako Cabang Sampang selaku pemenang tender pada beberapa waktu lalu.
Perseteruan ini pun berimbas kepada pedagang. Mereka diminta menunaikan 30 persen uang mukadari total harga kios sekitar Rp 120 juta.
Padahal sebelumnya saat masih dipegang PT Cipako Cabang Sampang, para pedagang ini sudah memberikan uang muka sebesar 10 persen.
Bila tidak membayar, pedagang diancam lapak yang sebelumnya untuk pedagang eksisting dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat. Hal ini membuat pedagang pusing.
Terkait hal tersebut, Gatot Purnomo dengan tegas meminta penundaan pembayaran sampai ada keputusan inkrah. Sebab pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.
“Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bakal membentuk forum komunikasi sebagai pedagang secara resmi. Nantinya forum itu mengakomodasi kepentingan serta kebutuhan pedagang. Termasuk rencana mereka untuk menempati lapak baru hasil revitalisasi.
“Forum ini yang nantinya dipilih dari pedagang itu sendiri. Dari pedagang untuk pedagang. Forum yang akan mendata pedagang yang kemudian jadi dasar untuk mereka relokasi,” katanya.
“Jadi jika pembayaran nunggu kekuatan hukum tetap, kalau relokasi bisa dilakukan secepatnya setelah forum terbentuk secara demokratis,” imbuhnya.
Gatot mengungkapkan pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.
Sementara Santoso, salah satu pedagang mengaku bingung dengan desakan membayar 30 persen di tengah ketidakpastian. Santoso berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.
“Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana,” katanya.
“Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi, Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.
“Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” tandasnya. METRONESIA