PNS pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Serang, Budi Herliyan Syah, didakwa melakukan pungli ke pedagang di Pasar Padarincang senilai Rp 664 juta. Budi disebut jaksa memungut uang pungli dari pedagang di Pasar Padarincang.
Jaksa Mulyana mengatakan pungli dilakukan saat adanya pemindahan tempat pedagang di Pasar Padarincang ke lokasi baru pada Februari 2021 hingga 1 Juli 2021 yang berlokasi di Desa Kadubeureum. Budi disebut memerintahkan anak buahnya bernama Turmudi dan Peri Ginanjar melakukan pungutan ke setiap pedagang Rp 3 juta yang menempati kios dan kaki lima.
Jaksa menyebut Budi juga menjanjikan uang kepada Turmudi, Peri, dan satu orang lainnya bernama Entus. Dia dijanjikan uang jika Turmudi, Peri, dan Entus sudah mendapatkan pungli Rp 300 juta. Menurut jaksa, pungutan ke pedagang yang dilakukan Budi dkk tidak sesuai dengan Perda 1 Tahun 2016.
“Tapi tetap melakukan pungutan dengan cara, apabila pedagang tidak mau membayar lapak atau tempat, tidak boleh menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang,” kata Mulyana saat membacakan surat dakwaan di PN Serang, Rabu (25/1/2023).
Untuk merealisasi perintah Budi, Turmudi, dkk pun bergerak. Hingga akhirnya uang pun terkumpul.
Peri mendapat uang pungutan dari pedagang Rp 119 juta, kemudian Turmudi Rp 11 juta, dan seorang bernama H Tupi mendapat Rp 25 juta. Kemudian kelompok pemuda lokal berhasil memungut uang dari pedagang senilai Rp 16 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Budi.
Selain dari mereka, ternyata Budi memungut sendiri ke pedagang pasar. Hingga total uang pungli keseluruhan yang diterima Budi senilai Rp 664 juta.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Budi Herliyan Syah selaku Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama Turmudi, Peri Ginanjar, dan saksi Entus merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Terdakwa Budi dinilai menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang PNS. Perbuatan para terdakwa diancam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. DETIK