Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menegaskan Pasar Butung tidak disegel. Para pedagang pun diminta tak khawatir terkait polemik pengelolaan Pasar Butung.
“Tidak ada penyegelan Pasar Butung, yang ada adalah penyegelan Kantor Pengelola Pasar Butung (Koperasi Serba Usaha Bina Duta),” kata Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Ichsan mengaku menemukan sejumlah informasi bahwa pihak Kejaksaan atau Pemerintah Kota itu melakukan pemadaman listrik. Dia pun kembali menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Itu tidak ada. Alhamdulillah kemarin waktu di Kejaksaan itu sudah dijelaskan seperti itu, yang mewakili pedagang kemarin itu katanya sudah mengerti persoalan itu,” katanya.
Ichsan menyebut kondisi di Pasar Butung saat ini masih seperti biasa. Para pedagang tetap bisa berjualan.
Pasar Butung sebelumnya menjadi perhatian banyak orang karena kantor pengelolanya disegel buntut kasus korupsi sewa los yang ditangani Kejari Makassar, Jumat (25/11). Kasus itu disebut menimbulkan kerugian negara Rp 15 miliar.
“Ada mi kemarin dari kejaksaan bahwa kerugian negara itu senilai 15 miliar seperti itu. Itu mi saja dulu menjadi dasar karena itu menjadi alasan masuk di ranah pidana,” ujar Ichsan.
Ichsan menegaskan, upaya mengambil alih aset Pasar Butung tengah dipersiapkan. Pemkot Makassar masih berkoordinasi dengan penegak hukum.
“Kita kan harus memikirkan aspek bagaimana pedagangnya tidak bermasalah, pengunjung juga yang ada tidak merasa ketakutan, dan kami supaya mungkin bekerja untuk menciptakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Itulah perlunya koordinasi terus, matang baru kita buat suatu keputusan,” tandasnya.
Pemkot Siap Kelola Pasar Butung
Pemkot Makassar sendiri siap mengelola Pasar Butung setelah mencuatnya kasus korupsi dari pihak pengelola. Oleh sebab itu tak ada lagi alasan para pedagang menjadi khawatir.
“Pokoknya pertama pedagang tidak usah khawatir kalau pun misalnya Insyaallah pengelolaan diganti pemerintah kota dan memang harus begitu, itu pasti lebih baik,” ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kepada wartawan, Senin (28/11).
Danny menjelaskan, penyegelan kantor pengelola Pasar Butung bagian dari penyelamatan aset. Apalagi pengelolaan Pasar Butung sedang dalam proses hukum yang ditangani Kejari Makassar karena kasus korupsi.
“Kalau pihak Kejari tentunya kan penegakan hukum harus berlangsung. Kalau pihak di Kapolrestabes pasti pengamanan dan penyelamatan aset. Kalau di pihak pemerintah kota dalam hal ini PD Pasar harus dikelola dengan baik,” urai dia.
Danny tidak menampik status pengelolaan Pasar Butung masih dalam sengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Namun Pemkot Makassar tengah sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset tersebut.
“Kita mau ambil kembali yang kita punya aset karena secara proses hukum sudah lengkap. Jadi pengelola sekarang itu tidak punya legal standing artinya tidak punya dasar hukum, dan tidak dikenal dalam perjanjian,” ujar Danny. (detik)