Upaya relokasi pedagang Pasar Induk Cibitung (PIC) Kabupaten Bekasi dari penampungan sementara ke lapak baru terhambat konflik internal perusahaan pemenang proyek peremajaan pasar tersebut.
Menidaklanjuti permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng kejaksaan dalam penyelesaiannya. Langkah ini sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan pada rapat lanjutan penanganan Pasar Induk Cibitung hari ini.
“Hal yang perlu digarisbawahi adalah pemerintah daerah tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra kami. Pemerintah daerah akan menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang, yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik tersebut,” katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 20 Februari, disitat Antara.
Gatot menjelaskan, instruksi kepala daerah ditindaklanjuti dengan permintaan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara agar tidak salah mengambil langkah.
Dia mengaku konflik internal perusahaan berdampak proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung terhenti selama dua bulan hingga mengakibatkan keterlambatan serah terima lapak baru kepada pedagang.
“Karena kita harus mempunyai dasar tetapi kondisi saat ini mitra sedang berkonflik sehingga sesuai arahan Pak Pj Bupati, kita akan meminta pendampingan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait persoalan ini,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah fokus pada upaya membantu pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Konflik internal perusahaan membuat pedagang tertahan di tempat penampungan sementara yang sedianya sudah ditinggalkan sejak Januari 2023 lalu sesuai kontrak kerja.
“Karena kita sama-sama tahu kondisi pedagang di penampungan bisa dikatakan sangat memprihatinkan. Ini yang kita dorong agar pedagang bisa menempati lapak baru sehingga mereka bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan nyaman,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat konflik internal perusahaan berupa gratis iuran sewa hingga ada kepastian hukum dari konflik dimaksud.
“Selama ini pedagang bingung harus membayar ke siapa? Ke perusahaan cabang atau pusat? Jangan sampai pedagang dirugikan dengan membayar ke salah satu pihak yang ternyata belum keluar hasil pengadilan. Jadi sampai dengan hasil keputusan pengadilan, tidak ada transaksi pembayaran,” katanya.
Pihaknya segera berkonsultasi serta melakukan kajian dengan kejaksaan dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran kepada pedagang mengenai persoalan ini agar mereka tidak resah maupun bingung.
Diketahui, peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.
Perusahaan berhak mengelola pasar terbesar se-Kabupaten Bekasi yang ditempati ribuan pedagang itu hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang menjadi PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan ke belakang. VOI