Produk minyak goreng kemasan Minyakita yang diinisasi oleh Kementerian Perdagangan mengalami kelangkaan di berbagai daerah, termasuk di Pasar Wonokromo Surabaya.
Waktu pertama kali diluncurkan, harga Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp14 ribu. Namun karena langka, kini harganya bisa tembus Rp15-17 ribu satu liternya.
Ita salah satu pedagang di Pasar Wonokromo menuturkan kalau minyak dengan HET Rp14 ribu itu sudah langka sejak satu bulan terakhir. Dia harus kulak Minyakita yang berisi dua liter agar bisa berjualan minyak goreng.
“Harga yang dua liter itu Rp28-30 ribu. Konsumen banyak yang cari Minyakita, karena harganya yang murah,” ucap Ita waktu ditemui di suarasurabaya.net, Senin (30/1/2023).
Bahkan, Ita mengaku harus membeli Minyakita secara paket. Misalnya, pembelian minyak goreng satu kardus wajib membeli margarin lima bungkus.
Penjualan secara paket itu dinilai memberatkan bagi sebagian pedagang.
“Ya susah ya kitanya, harus beli margarinnya. Kalau beli minyaknya aja boleh, tapi agak mahal. harga satu kardusnya ada yang Rp165-168 ribu sama margarinnya,” tutur Ita.
Sementara itu, Dendy R. Sutrisno Kepala Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai melakukan sidak di Pasar Wonokromo membenarkan adanya isu kelangkaan Minyakita.
Menindak lanjuti isu tersebut, Dendy menegaskan pihaknya bakal memanggil kementerian terkait dalam waktu dekat untuk mengetahui apa penyebab permasalahan ini.
“Untuk menyelesaikan apa yang terjadi, kenapa (Minyakita) tidak segera dibawa ke pasar dan distribusikan,” kata Dendy.
Menurutnya, permasalahan kelangkaan minyak ini harus segera diselesaikan. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan sudah memasuki Bulan Puasa. Sehingga stabilisasi harga bahan pokok harus segera dilakukan.
Dalam kesempatan itu Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim sekaligus Satgas Pangan turut mengimbau kepada pihak terkait supaya tidak melakukan penjualan secara paket. Sebab itu menyulitkan pedagang.
Farman mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terkait imbauan supaya tidak menjual minyak goreng secara paket.
“Kalau masih ada temuan yang sama setelah diberi sosialisasi, kami akan tindak secara tegas. Iya tindak pidana,” kata Farman. SUARASURABAYA