Pedagang pasar mardika mengaku masih ditagih retribusi oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT). Hal itu diungkapkan salah seorang pedagang, Nisa kepada TribunAmbon.com, Jumat (7/7/2023).
Diakuinya, setiap hari ada petugas dari PT. BPT yang menarik sejumlah uang guna pembayaran retribusi. Dirinya lantas membayar saja demi bisa terus berjualan.
“Setiap hari ada petugas PT. BPT yang menagih uang retribusi, mau tidak mau sebagai pedagang kami terpaksa membayar karena tidak ingin ribut. Kami kan pedagang kalau tidak berjualan mau dapat makan dari mana lagi,” ucapnya, Jumat (7/7/2023) Sore.
Dijelaskan, penarikan retribusi sebesar Rp. 25 ribu jika penagihan dilakukan pagi hari. Sedangkan saat penagihan di sore hari mereka meminta pembayaran sebesar Rp. 15 ribu. “Kalau petugas tagih di pagi hari itu Rp. 25 ribu, kalau sore mereka tagih Rp. 15 ribu,” jelasnya.
Hal sama pula disampaikan oleh pedagang lain, Fansyer yang mengaku dirinya membayar sebesar Rp. 10 ribu untuk retribusi badan jalan dan keamanan.
Sementara itu dirinya juga ditagih Rp. 10 ribu untuk parkiran, karena dirinya berjualan di area parkiran. Jika ditotal Rp. 20 ribu, itu belum termasuk retribusi sampah dari Pemkot.
“PT. BPT tagih untuk retribusi badan jalan dan keamanan Rp. 10 ribu. Selain itu kami juga bayar parkiran karena berjualan di badan jalan dengan nominal yang sama, totalnya Rp. 20 ribu. Jadi ada dua kali penagihan dari PT. BPT, belum lagi harus membayar ke Pemkot Rp. 5 ribu untuk uang sampah,” tuturnya.
Dirinya pun mengaku terpaksa membayar saja demi bisa berjualan. “Kami cuma cari makan jadi tidak mau beradu mulut dengan pihak manapun, sehingga tetap membayar saja asalkan bisa berjualan,” cetusnya.
Hal itu pun dibenarkan oleh salah seorang petugas PT. BPT, Mail Marasabessy. Dirinya mengaku hanya disuruh untuk melakukan penagihan.
“Iya saya dari PT. BPT disuruh untuk menagih. Pedagang yang berjualan sayuran kami tagih Rp. 15 ribu, kalau yang berjualan ikan didepan jalan bayarnya Rp. 10 ribu,” ungkapnya. TRIBUNNEWS