Ratusan pedagang Pasar Larangan yang tergabung dalam kelompok Madura Asli (Madas) mendatangi Kantor Pemkab Sidoarjo. Mereka mengecam arogansi Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo yang merelokasi pedagang Pasar Larangan sebelah timur.
Mereka tidak terima dengan arogansi Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang menganggap bahwa pedagang pasar Larangan selama berjualan di pasar Larangan sebelah timur puluhan tahun tidak membayar retribusi.
Ketua Madas seluruh Indonesia Berlian Ismail Marzuki mengatakan pihaknya sangat prihatin bahwa di Pasar Larangan ada arogansi atau premanisme. Dia mengklaim terjadinya penyerangan Satpol PP terhadap para pedagang di sisi timur Pasar Larangan.
“Padahal semua pedagang Pasar Larangan di sisi timur menempati lahan milik ruko. Pemilik ruko tidak mempermasalahkan itu,” kata Berlian.
Selain itu, dia mengklaim bahwa para pedagang Pasar Larangan telah membayar retribusi setiap bulan. Menurutnya nominal retribusi itu pun tidak sedikit, yang disetorkan secara resmi melalui salah satu bank di Sidoarjo.
“Setiap harinya para pedagang itu membayar retribusi sebesar Rp 400 ribu. Selama kurang lebih 15 tahun,” jelas Berlian.
Hal yang sama disampaikan Baihaqi Akbar, Ketua Aliansi Madura Indonesia yang menyebutkan bahwa para pedagang di Pasar Larangan setiap bulan membayangkan retribusi. Dia juga menyebutkan bahwa awalnya para pedagang itu berada di dalam pasar larangan.
Karena kondisi di dalam pasar Larangan kumuh dan baunya tidak sedap, maka mereka pindah ke bagian depan karena menurut mereka banyak pembeli di Pasar Larangan enggan masuk ke pasar. Dia pun menuding bahwa seharusnya Disperindag Sidoarjo mengetahui keluhan yang dirasakan pedagang.
“Penertiban itu bukan solusi, seharusnya lokasi di dalam pasar itu diperbaiki agar layak disebutkan pasar. Agar pedagang dan pembeli merasa nyaman saat transaksi jual beli dagangannya,” ujar Baihaqi.
Kami mengatakan bahwa relokasi di sisi barat tidak layak karena tempat relokasi bukan tanah milik Disperindag, melainkan milik Dishub. Dia khawatir beberapa tahun kemudian pedagang ini akan ditertibkan lagi.
“Hasil pertemuan hari ini belum ada hasilnya, kami akan dipertemukan dengan Bupati Sidoarjo. Namun kami disuruh mengajukan permohonan audensi. Ini menurut saya kurang tepat karena kedatangan kami ke pemkab berkeinginan menemui Bupati Sidoarjo,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidoarjo Ainur Rohman mengatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi warga yang tergabung dalam Madas yang menyampaikan respon berkaitan penertiban pasar larangan.
Menanggapi tentang para pedagang Pasar Larangan yang telah membayar retribusi, menurutnya hal itu sangat substansif dan membutuhkan klarifikasi dan memerlukan waktu untuk melakukan kroscek.
“Kami menerima laporan mengenai jumlah setoran yang diberikan, transparansi administrasi keuangan pasar, dan sebagainya. Kami akan melakukan pengecekan, serta akan kami laporkan ke Bapak Bupati Sidoarjo. Karena kasus ini perlu ditindaklanjuti,” ujar Ainur.
Pantauan detikJatim, para pendemo datang ke Kantor Pemkab Sidoarjo sekitar pukul 13.25 WIB. Setelah perwakilan pendemo ditemui Kasatpol PP dan Asisten I Pemkab Sidoarjo mereka membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 14.45 WIB. DETIK