Pemkab Bojonegoro didorong membentuk tim menyusun roadmap atau langkah ke depan terkait permasalahan Pasar Kota Bojonegoro. Desakan ini agar diskusi antara pedagang dan pemkab tidak berputar-putar dan semua pihak bermuara titik temu.
”Kalau rapat koordinasi masih berlangsung seperti ini (debat atau adu gagasan, Red) tentu tidak tercapai kesepakatan. Perlu dibentuk roadmap atau langkah khusus,” tutur kuasa hukum Paguyuban Pedagang Pasar Kota Agus Susanto Rismanto usai rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Bojonegoro Jumat sore (7/7).
Pertemuan di aula Bakesbangpol dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Nurul Azizah, dihadiri lebih 50 pedagang pasar sejak pukul 14.40. Rapat berjalan kondosif, meski perbedaan pandangan terkait aset pasar masih belum menemui titik temu.
Menurut Rismanto, dalam rapat belum ada langkah pemkab diharapkan pedagang. Tidak adanya penawaran opsi, setelah relokasi ditolak pedagang karena masing-masing punya bukti hukum. Perlu adanya kehadiran pihak ketiga yaitu PT Alimdo.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ninik Susmiati mengatakan, kalau pedagang berpendapat pemkab telah menjual bangunan kepada PT Alimdo, harus ada dokumen perjanjian jual beli. Karena selama ini dokumen hanya antara PT Alimdo Ampuh Abadi dan pedagang, sementara perjanjian kerja sama (PKS) antara pemkab dengan PT Alimdo pihaknya belum pernah membaca. Dokumennya tidak pernah baca, dan disdagkop juga tidak menyimpan,” ujarnya.
Sugihartono dari paguyuban pedagang juga menyesalkan diskusi belum ada titik temu. Seharusnya pertemuan ini mengarah progres ke depan. Planning apa harus dilakukan ke depan untuk membangkitkan ekonomi melalui Pasar Kota. Ada ribuan warga Bojonegoro yang bergantung hidup dari Pasar Kota. ”Kalau kami lebih memilih pasar kota ini direvitalisasi atau dibangun. Bukan dipindah,” jelasnya.
Agus Mujiyono tim kuasa hukum berpendapat, pemda pada 1992 membuat perjanjian kerja sama dengan PT Alimdo untuk pembangunan Pasar Kota Bojonegoro, karena saat itu pemkab tidak punya anggaran. Kalau kesempatan ini, pemkab menanyakan surat izin pemakaian tempat usaha. Kenapa pemerintah menanyakan ke pedagang? Seharusnya itu tugas pemkab menyimpan arsip,” ujarnya.
Kasat Intelkam Polres Iptu Joko Sutrisno menyarankan, tetap menjaga kondusivitas karena masing-masing punya bukti dan bisa beragumentasi. Menurutnya, perlu adanya roadmap atau langkah ke depan agar tidak diskusi tidak berputar-putar saja. Juga perlu kehadiran PT Alimdo.
Pasti Intel Kodim Suko Widodo mengatakan, terpenting permasalahan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Bila ada konflik, agar diselesaikan dengan bijak. ”Kami juga sepakat perlu dibentuk tim kecil untuk langkah ke depan,” ujarnya. JAWAPOS