Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Ibnu Mundzir buka suara terkait keluhan warga yang sampahnya tak kunjung diangkut.
Ia mengatakan hal tersebut karena Tempat Pembungan Akhir (TPA) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah tengah bermasalah.
“Memang ada masalah, TPA masih diblokir warga sehingga belum diizinkan untuk masuk, ada permasalahan sedikit di atas terkait pembebasan tanah,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Ibnu Mundzir pemblokiran lahan TPA oleh warga sudah berlangsung selama tiga hari.
Pemilik tanah ini meminta pembebasan lahan diurus secepatnya.
“Masyarakat minta secepatnya karena ada keperluan dari mereka, tapi kan mekanismenya pembebasan tanah itu minimal 312 hari, nah itu yang masih kita urus,” tuturnya menambahkan.
Ia menjelaskan saat ini Pemkot Palu dalam hal ini Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melakukan mediasi langsung bersama warga.
Ia pun berharap semoga hasil mediasi tersebut dapat memberikan solusi dan memberikan pengertian kepada pemilik tanah. TRIBUNNEWS