Para pedagang di Pasar Baru, Kota Probolinggo yang sebelumnya berjualan di tempat penampungan sementara Jalan Siaman dan Jalan Cut Nyak Dien akhirnya bisa tersenyum lebar.
Itu karena, per 15 Maret 2023 mereka sudah bisa pindah ke tempat yang baru di pasar setempat, setelah sebelumnya dilakukan renovasi oleh pemerintah daerah. Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin meninjau langsung, pedagang yang menempati lapak barunya.
Renovasi pasar, yang telah direncanakan dari tahun 2015 itu, kini menampung 331 penjual. Rinciannya ; 209 los digunakan penjual ikan dan daging, 18 los untuk penjual buah, dan 48 los untuk penjual sayuran.
Berikutnya, 46 los untuk penjual pracangan dan 10 los pemilik usaha warung. Turut dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, diantaranya, kamar mandi/wc, ruang laktasi, bak sampah, lahan parkir, loading dock, kantor serta penjaga malam.
Wali Kota Hadi mengaku bersyukur, pihak pemerintah bisa menyelesaikan komitmen pembangunan Pasar Baru. Meski sempat tertunda pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19, namun pada akhirnya bisa terselesaikan.
“Ahamdulillah di masa saya memimpin tahun 2019, langsung ada pembangunan. Tahun 2020 karena ada pandemi, sehingga tertunda dan saya menerima audiensi dari para pedagang pasar bapak ibu semuanya, termasuk masukan-masukan kita perbaiki lagi, sehingga di tahun 2021 dibangun dan 2022 tuntas dikerjakan,”terangnya.
Merespon keluhan pedagang terkait keamanan, ke depan Wali Kota Hadi berencana menambah fasilitas CCTV atau kamera pengintai yang dipasang di area Pasar Baru.
“Saya harap masyarakat dan pedagang, atau pengguna pasar agar menjaga kebersihan, serta ikut merawat fasilitas Pasar Baru. Jadikanlah Pasar Baru ini pasar tradisional yang modern, sehingga orang-orang akan nyaman berbelanja disini,”pesan Wali Kota Hadi.
Sementara mendukung ketertiban kegiatan perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Fitriawati mengaku bakal memberlakukan 2 jam operasional. Yakni jam malam, mulai pukul 01.00 WIB malam hingga pukul 06.00 WIBpagi.
Jam pagi mulai pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 15.00 WIB sore. Pengaturan tersebut, juga diberlakukan pada pembagian kawasan blok jualan.
“Sehingga dalam penataanya, kami membuat 2 blok, yaitu blok untuk operasional pedagang malam hari di area timur-selatan, sedangkan blok untuk operasional pedagang pada pagi hari di area utara,” jelasnya. JATIMNET