Pedagang pasar banjaran mengancam pengembang kepada aparat penegak hukum jika berani membongkar bangunan dan memutus listrik secara paksa.
Kuasa Hukum pedagang pasar banjaran, Makmur Jaya, mengatakan bangunan kios yang saat ini digunakan oleh para pedagang dibangun secara swadaya, sehingga bangunan tersebut merupakan milik pedagang.
Dengan status kepemilikan bangunan tersebut, maka pengembang yang akan melakukan revitalisasi tidak memiliki hak untuk melakukan pembongkaran secara paksa, tanpa ada persetujuan dari pemiliknya.
“Perlu diketahui, kios ini milik pedagang, walaupun didirikan di lahan milik Pemda. Artinya apabila kios ini dirobohkan, harus ada koordinasi dengan pedagang,” tutur Makmur, Senin 10 Juli 2023.
Izin untuk membongkar kios milik pedagang tersebut harus didapat baik oleh Pemda maupun pengembang sebelum melakukan perobohan.
Jika tidak ada izin, maka pihaknya akan melaporkan pihak yang melakukan perobohan kepada aparat penegak hukum karena dianggap melanggar undang-undang.
“Pembongkaran tanpa izin itu kan bisa terkena delik pidana karena jelas pasal 406 barang siapa yang menghamcurkan kios maka dia bisa terkena ancman kuhp pidana pasal 04 denggan ancama penjara dua tahun dan 8 bulan,” katanya.
Begitu pun apabila pihak pengembang atau pemkab bandung melakukan pemutusan listrik secara sepihak. Dalam hal ini, Makmur, mengatakan kalau listrik di kios-kios pasar banjaran dipasang oleh pedagang sendiri, sehingga tidak bisa diputus begitu saja tanpa ada persetujuan.
“Hubungan listrik itu antara pedagang sebagai pelanggan dengan PLN. Artinya tidak bisa pemutusan dilakukan sepihak oleh Pemkab Bandung maupun pengembang,” katanya.
Apabila pihak pemkab bandung atau pengembng memutus listrik secara sepihak, maka akan dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Rencana pembongkaran kios secar paksa oleh pengembang yang dibantu oleh Satpol PP pada senin 10 juli 2023, batal dilakukan. Namun beredar informasi jika proses eksekusi akan dilakukan pada sabtu ini.
Apabila pihak pengembang atau Pemkab Bandung melakukan pembongkaran dan pemutusan listrik secara paksa, pedagang berencana akan melaporkannya secara hukum baik menggunakan delik pidana maupun undang-undang perlindungan konsumen. AYOBANDUNG