Pedagang pakaian bekas atau thrifting di Pasar Karang Sukun Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak tutup. Mereka tak patah semangat meski salah satu pedagang berinisial MN ditangkap polisi pada Selasa (4/4/2023).
Salah satunya Sanusi (34) asal Kota Mataram. Menurutnya usaha berjualan pakaian bekas impor bermerek yang diambil dari Kota Surabaya dan Bali itu menjadi salah satu tumpuan mata pencaharian sehari-hari.
“Memang sejak ada pemusnahan barang impor di Jawa dan beberapa daerah, omset di Karang Sukun ini menurun. Dulu sebelum ada razia dan penangkapan barang impor bisa tembus Rp 3 juta dalam sehari,” kataOcid sapaannya kepadadetikBali, Kamis sore(6/4/2023) di Pasar Karang Sukun, KotaMataram.
Menurut Ocid, sebelum ada isu pemusnahan barang-barang impor di Jawa, biasanya pedagang meraih untung di atas Rp 1 juta dalam sehari. Bahkan pada bulan Ramadan 2022 bisa tembus Rp 2-3 juta dalam sehari.
“Tiga bulan ini masih sepi. Biasanya ramai. Tapi lagi ada aturan pelarangan impor ini omzet menurun,” ungkapnya.
Ocid mengatakan dia sudah berjualan barang bekas impor sejak 2008. Jika ada perintah penutupan dari Menteri Perdagangan maka para pedagang akan protes.
“Gimana kami cari makan kalau dibatasi atau ditutup. Ini sudah kami jalani sudah puluhan tahun,” keluhnya.
“Ini kan menyangkut hajat orang banyak. Pakaian ini kan kami jual ke kalangan kelas bawah,” ujarnya.
Biasanya pembeli membeli pakaian impor bekas ini digunakan untuk berpakaian sehari-hari. Tak jarang kalangan pembeli pakaian bekas impor ini juga dibeli oleh kalangan pejabat di Kota Mataram.
“Ya kalau mau beli yang baru kan mereka tidak mampu. Banyak juga pejabat yang beli,” ungkapnya.
Ocid harus membayar ongkir per bal dari Bali sebesar Rp 60 ribu. Jika dari Jawa sebesar Rp 100 ribu per bal.
“Harga per bal itu sesuai barang. Ada sampai Rp 3-5 juta,” katanya.
Menurut Ocid adanya penangkapan pedagang asal Mataram ini murni adalah persaingan harga. Bahkan beberapa tahun lalu, sempat diisukan pakaian mengandung virus dan sebagainya.
“Yang merusak ini kan yang berjualan live bal di media sosial. Ini kan persaingan harga saja. Kami juga jual sesuai kebutuhan dan uang warga,” katanya.
Untuk harga per baju kemeja yang kebanyakan datang dari Jepang, Korea dan Thailand ini dibanderol mulai dari Rp 50-80 ribu. Biasanya harga pakaian juga dilihat dari merek pakaian yang ada dalam bal yang dipesan melalui Bali dan Surabaya.
“Untuk sewa lapak saja di sini kami bayar sejuta per bulan. Kalau ditutup mau makan apa kita kan,” pungkas Ocid.
Sebelumnya, Polda NTB berhasil mengamankan pelaku pedagang pakaian bekas murah atau thrifting asal Mataram berinisial MN. MN diamankan pada 29 Maret 2023 di kediamannya, di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan MN rupanya menjual sebanyak 31 bal bekas berupa baju dan celana secara secara online maupun offline di Mataram. Menurut Djoko, MN rupanya mendapatkan 31 bal pakaian bekas dari salah satu distributor di Bali.
“Pelaku ini kami amankan di rumahnya bersama dengan barang bukti pakaian import bekas dengan jenis celana jeans, baju anak dan baju dewasa,” kata Djoko, Selasa (4/4/2023) saat konferensi pers di Polda NTB.
Ada omzet yang didapat MN senilai Rp 110 juta. Ia disangkakan Pasal 1 Permendag No 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. DETIK