Pemerintah Kabupaten Bandung dianggap menutup telinga terhadap suara para pedagang di Pasar Banjaran yang menolak renovasi pasar oleh pihak swasta. Sebelumnya, pedagang telah melakukan berbagai upaya menolak renovasi pasar oleh swasta, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman mengatakan, para pedagang menolak renovasi pasar oleh swasta. Menurutnya, jika pasar direnovasi oleh swasta, nantinya pedagang harus membayar untuk kios/lapak yang baru.
“Kami bukan menolak dengan rencana revitalisasi (renovasi). Silahkan pasar direvitalisasi, tapi harus pakai APBD atau APBN, jangan melalui pihak ketiga (swasta). Sekarang kan mereka (Pemkab Bandung) ada MoU dengan pihak ketiga,” kata Eman di Pasar Banjaran, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia menjelaskan, Pasar Banjaran sudah beberapa kali mengalami kebakaran, termasuk pada 2002 dan 2007. Seusai kebakaran itu, kata dia, para pedagang membangun kembali kiosnya masing-masing secara swadaya, tanpa kucuran anggaran dari pemerintah.
“Perlu digarisbawahi, kios ini kan kami yang membangun. Sekarang (dalam program revitalisasi Pasar Banjaran oleh pihak swasta), kami harus bayar kios Rp20 juta per meter, belum ditambah bunga dari bank karena pembayarannya dicicil. Uangnya dari mana?” katanya.
Apalagi, kata Eman, daya jual para pedagang belum sepenuhnya pulih dari dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ditambah dengan persaingan usaha dengan minimarket atau pasar tonggeng, para pedagang Pasar Banjaran merasa terbebani untuk membayar kios yang baru.
“Sekarang kami sudah punya kios. Walaupun sepi, tapi enak, tidak punya utang. Coba kalau kios baru? Syukur-syukur kalau ramai, kalau sepi bagaimana? Kami kan masih harus membayar cicilan utang ke bank. Dari mana membayarnya? Apalagi dengan keadaan ekonomi seperti ini,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, para pedagang melakukan berbagai upaya untuk membatalkan rencana renovasi Pasar Banjaran oleh pihak swasta. Dari audiensi dengan para pemangku kepentingan, hingga mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung soal revitalisasi Pasar Banjaran oleh PT Bangun Niaga Perkasa (BNP).
“Sekarang sudah ada tempat relokasi pedagang, tapi kami akan bertahan saja di sini. Untuk masuk ke tempat penampungan sementara, syaratnya bayar uang muka. Apakah bisa dijamin di tempat relokasi itu nanti ada pembeli? Kiosnya pun hanya ukuran 1×1,5 meter,” katanya.
Dia menyebutkan, di Pasar Banjaran dan sekitarnya ada sekira 1.500 pedagang kios/lapak serta sekitar 500 pedagang kaki lima (PKL). Pasar yang baru pun dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di antara para pedagang, karena diperkirakan akan ada pedagang yang tidak terakomodir.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, mengatakan, pembangunan Pasar Banjaran dilakukan melalui mekanisme lelang investasi dengan pola Bangun Guna Serah (BGS). Dengan nilai investasi sebesar Rp125 miliar, PT BNP akan mengelola Pasar Banjaran selama 20 tahun, lalu asetnya diserahkan kembali ke Pemkab Bandung.
“Yang mana saat ini sudah ditetapkan mitra BGS yang dimenangkan oleh PT Bangun Niaga Perkasa. Pada saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi pendaftaran dan penyerahan kunci TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara),” kata Dicky.
Menurut dia, pembangunan Pasar Banjaran direncanakan dapat menampung 1.233 pedagang untuk 818 kios dan 265 lapak, serta 150 pedagang kaki lima (PKL). “Pasar yang dibangun akan mengakomodir pedagang Pasar Banjaran dan para pedagang lain, termasuk PKL yang berada di sekitar Pasar dan Terminal Banjaran,” katanya. PIKIRAN-RAKYAT