Pasar tradisional merupakan salah satu tempat umum yang selalu dipadati oleh masyarakat. Bagaimana tidak, pasar tradisional menjadi pusat perbelanjaan bagi para pedagang eceran, penjual makanan, hingga ibu rumah tangga yang membeli bahan kebutuhan sehari-hari.
Pasar tradisional adalah pasar yang dalam pelaksanaannya masih tradisional secara langsung, penjual dan pembeli dapat berinteraksi sepenuhnya.
Keberadaan pasar tradisional bisa ditemukan hampir di setiap daerah. Pasar tradisional sendiri memegang peran yang sangat penting dalam menjalankan roda perekonomian masyarakat setiap harinya.
Pengertian Pasar Tradisional
Mengutip buku Pasar Tradisional dan Peran UMKM oleh Tulus Tambunan (2020), dijelaskan bahwa pasar tradisional adalah lokasi atau tempat bertemunya penjual dan pembeli di mana terjadi tawar menawar harga atas barang-barang yang dijual yang biasanya merupakan barang kebutuhan sehari-hari, hasil pertanian atau hasil laut.
Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh siapa saja, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), baik yang dikelola sendirian maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Adapun pengertian pasar tradisional menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasar tradisional atau pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peran Pasar Tradisional
Pasar tradisional memiliki banyak peran baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Pasar tradisional dijadikan tempat untuk memasarkan berbagai macam produk mulai dari makanan, minuman, pakaian, produk souvenir, kerajinan, alat tulis dan lainnya.
Peran pasar tradisional lain adalah sebagai wadah untuk melakukan peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat hingga penurunan angka kemiskinan. Keberadaan pasar tradisional memegang peran penting sebagai pondasi dasar perekonomian di suatu daerah atau wilayah.
Jenis-Jenis Pasar
Berdasarkan keputusan Permendag N0. 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, jenis pasar dibedakan menjadi 4 yakni:
- Tipe A
Pasar tradisional tipe A ini merupakan pasar dengan operasional yang terjadi setiap hari dengan kapasitas pedagang paling sedikit 400 orang dengan luas lahan 5.000 meter persegi. - Tipe B
Pasar tradisional tipe B ini merupakan pasar dengan operasional minimal 3 hari dalam seminggu dengan kapasitas pedangan minimal 275 orang dan luas lahan 4000 meter persegi. - Tipe C
Pasar tradisional tipe C ini merupakan pasar dengan operasional minimal 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas pedagang minimal 200 orang dan luas alahan 3000 meter persegi. - Tipe D
Pasar tradisional tipe D ini merupakan pasar dengan operasional minimal satu kali dan seminggu dengan kapasitas pedangan minimal 100 orang dan luas lahan 2000 meter persegi.
Selain itu, berdasarkan siapa pengelolanya, pasar tradisional dibedakan menjadi tujuh jenis yakni:
- Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola oleh SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola oleh perusahaan daerah
- Pasar tradisional milik pemerintah yang dikelola swasta
- Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola swasta
- Pasar tradisional yang dikelola bersama oleh pemerintah dan swasta
- Pasar tradisional milik swasta
- Pasar tradisional milik masyarakat, khususnya yang terdapat di daerah adat. (detik)