Pedagang pasar menjadi bagian dari yang terkena dampak situasi ekonomi sulit yang terjadi saat ini.
Kunjungan masyarakat yang menurun drastis untuk datang dan berbelanja ke pasar tradisional tidak terlepas dari faktor-faktor yang erat hubungannya dengan kondisi ekonomi nasional.
Selain itu adanya aktifitas perdagangan di luar pasar tradisional yang berada tak jauh dari lokasi pasar semakin membuat konsumen enggak masuk ke pasar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi para pedagang di pasar tradisional
Kerugia yang dirasakan para pedagang merupakan akibat dari tidak tegasnya pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menerapkankan aturan dan kebijakan tentang pasar, aktifitas perdagangan di luar pasar atau pasar dadakan, yang para pedagangnya berasal dari luar daerah.
Aktifitas perdagangan di luar pasar tradisional ini secara tak langsung mengambil keuntungan serta merebut konsumen yang seharusnya belanja ke dalam pasar.
Perlu diketahui pedagang pasar merupakan salah satu aset pemerintah daerah karena punya kontribusi yang cukup besar dalam sektor penggerak ekonomi daerah. Keberadaan para pedagang pasar diatur dalam peraturan daerah.
Hubungan timbal balik antara pengelola pasar dan pedagang pasar berkaitan erat dengan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pedagang pasar punya kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan daerah seperti membayar retribusi pasar dan kewajiban lain yang terkait dengan pasar.
Begitu pun pengelolaan pasar juga diatur dalam peraturan yang tertuang pada perda dengan tujuan agar pasar tradisional dalam pelaksanaan pengelolaannya dapat lebih teratur dan tertib.
Selain kewajiban yang harus dipenuhi, pedagang pasar juga harus mendapatkan haknya. Seperti dapat menikmati sarana dan fasilitas pasar yang baik dan layak. Hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang dan pengunjung pasar, serta hal-hal lainnya. Semua ini tidak terlepas dari sistem dan pengelolaan yang baik dalam
manegement atau pengelolaan pasar.
Tujuan utama para pedagang pasar tentu saja untuk menafkahi keluarganya, meningkatkan kesejahtraan dan ekonomi, tentunya berharap apa yang ditawarkan kepada konsumen dapat habis terjual. Dengan semakin banyaknya barang yang laku dijual maka pedagang akan lebih mudah menunaikan kewajibannya.
Pedagang berharap pemerintah daerah dan pengelola pasar dapat membuat suasana pasar tradisional menjad pusat perbelanjaan yang selalu ramai di kunjungi masyarakat terutama mereka yang ingin membeli semua kebutuhannya.
Karena dengan ramainya kunjungan masyarakat ke pasar akan memberikan peluang dan harapan meningkatnya transaksi dan omzet para pedagang.
Pemerintah daerah harus lebih ketat dalam pengaturan, pengawasan atau kontrol pada setiap kegiatan dan aktifitas perdagangan di luar pasar terutama dalam segi perizinan dan lokasi kegiatan perdagangan yang nantinya dapat mempengaruhi kunjungan dan daya beli masyarakat dan dapat menurunnya omzet dan transaksi pedagang yang ada di pasar tradisional.
Dengan adanya komitment, perhatian dan keberpihakan pemerintah daerah, pengelola pasar dan tentunya tidak terlepas dari dukungan dari pihak-pihak terkait termasuk ASOSIASI PEDAGANG PASAR SELURUH INDONESIA(APPSI) sebagài organisasi yang menaungi pedagang pasar, maka keberadaan pasar tradisional akan terus terjaga.
Penulis : Yarlis (Ketua APPSI Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan)