Subang – Karena mendapatkan penolakan dari pedagang dan pemilik toko, pembongkaran Pasar Pasar Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Subang, Jawa Barat dihentikan. Penolakan ini terjadi karena revitalisasi pasar dan rencana pembangunan mall di kawasan pasar dianggap merugikan pedagang.
Kamis (18/4/2024) di seputar Pujasera Subang sudah berdiri satu unit alat berat eksavator nongkrong dekat pasar. Kehadiran eksavator menimbulkan keresahan pedagang.
Lalu dilakukan pertemuan antara pedagang yang didampingi pengurus APPSI Kabupaten Subang, dengan pihak pengembang PT. Pesona Subang Sejahtera ( PSS ), BUMD PT. Subang Sejahtera, dan Dinas DKUPP Pemda Subang, dan aparat keamanan.
Hasil pertemuan, memutuskan pembongkaran pasar dihentikan, karena belum ada sosialisasi dan lokasi relokasi baru untuk pedagang berjualan.
Nandang Sudrajat, Ketua DPW APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Provinsi Jawa Barat menceritakan, Kamis (18/4/ 2024) pihak investor mengirim satu unit eksavator pasar untuk merubuhkan bangunan pasar. Pada hal pedagang masih aktif berdagang, dan belum pernah dilakukan sosialisaai apapun terkait rencana perubuhan.
Nandang, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Subang, menghentikan pembongkaran. “Dalam konteks itu, kami mengapresiasi langkah yang diambil Polres Subang, meminta menunda proses rencana pembongkaran bangunan di pasar, sebab belum ada sosialisasi kepada para pedagang,” terang Nandang.
Masih kata Nandang, ada kesan ketidakberpihakan pemda terhadap padagang, yang seharusnya dilindungi. Kondisi saat ini membuat pedagang berada diujung tanduk, terjadi penurunan pendapatan.
“Pejabat Subang mungkin belum paham, bahwa pasar adalah benteng terakhir sistem ekonomi rakyat, yang kehadirannya dilindungi konstitusi. Pasar merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena pasar pelaku banyak, dan dibutuhkan rakyat, Pasar selalu dijadikan indikator pengendalian inflasi daerah dan Nasional,” terangnya.
Bahkan ada kesan, antara Dinas DKUPP Pemda Subang dengan BUMD lepas tanggungjawab. Pihak Dinas DKUPP beranggapan, bahwa mereka sudah tidak punya tanggung jawab terhadap pengelolaan pasar. Pengelolaan sudah diserahkan kepada BUMD PT. Subang Sejahtera. (Fchan-1)