Sejumlah pedagang pasar Wamanggu Merauke yang menempati los pasar di lantai dasar meminta agar aturan berjualan sesuai ketentuan diterapkan kepada seluruh pedagang.
Hal tersebut disampaikan pedagang saat melakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Merauke dan Pemerintah Kabupaten Merauke yakni Badan Pendapatan Daerah, Disperindagkop, Satpol PP dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Merauke, Senin (13/32023).
Rapat tersebut digelar menyusul adanya edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke untuk menertibkan pedagang yang tidak menjual dagangan sesuai dengan jenis jualan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Merauke tahun 2013 terkait dengan penataan Pasar Wamanggu Merauke disebutkan, untuk kios dan los lantai dasar diperuntukkan untuk pedagang kelontongan.
Sementara untuk lantai dua diperuntukan untuk pedagang pakaian dan lantai tiga diperuntukan khusus Kuliner.
Namun yang terjadi saat ini, pedagang yang berada di lantai dasar tersebut sebagian besar berjualan pakaian dan sepatu membuat pedagang pakaian dan sepatu yang menempati lantai dua dagangannya menjadi sepi.
Laode, satu di antara pedagang los di lantai dasar Pasar Wamanggu Merauke beralasan bahwa adanya perubahan jenis dagangan dari kelontongan menjadi pakaian tersebut karena barang kelontongan yang mereka dijual tidak laku dan pedagang mengalami kerugian.
Namun, dirinya bersama sejumlah pedagang lainnya bersedia untuk kembali berjualan sesuai dengan peruntukan awalnya dengan syarat pedagang yang menempati kios di lantai dasar juga ditertibkan dan kembali berjualan sesuai ketentuan.
“Kami pedagang yang menempati los pasar di lantai satu di kena teguran karena berjualan pakaian, sementara pedagang yang menempati kios tidak ada teguran, jadi kami ingin teguran secara bersamaan sehingga mendapat perlakuan yang sama,” kata Laode.
“Kalau di lantai satu itu ada 71 kios, yang ditegur ini kan kami yang berada di los saja sekitar 30 pedagang,” tambahnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Majinur menjelaskan bahwa teguran yang diberikan oleh Bapenda adalah untuk menegakkan keadilan terhadap para pedagang.
Teguran yang dilayangkan tersebut kata Majinur, sebagai dasar melakukan penertiban pedagang, agar pasar Wamanggu tertata dengan baik dan senang didatangi warga.
Selain itu, menurut Kepala Bapenda, penertiban tersebut juga akan memberi keadilan kepada pedagang pakaian yang berjualan di lantai dua yang selama ini mengeluh minim pembeli karena pedagang di lantai satu menjual pakaian yang tidak diperuntukan sebagai lokasi menjual pakaian.
“Saya beri teguran untuk keadilan,” kata Majinur.
“Ini untuk keadilan untuk pedagang di lantai dua, kalau mereka tidak mau bayar retribusi karena sepi bagaimana?,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Merauke Lukas Patrouw mengatakan pihaknya masih akan mengecek lagi terkait fakta fakta lapangan.
Untuk sementara, DPRD Merauke meminta kepada Bapenda Merauke untuk memberikan dispensasi waktu penertiban hingga selesai ramadhan mengingat untuk memberi kesempatan kepada pedagang mengais rezeki saat ramadhan. TRIBUNNEWS