Tangerang Selatan – Burhanudin, pedagang bunga tabur Pasar Ciputat, lantai dasar Gedung B, Nomor 1, dengan ukuran kios 2 meter x 1 meter over alih secara sepihak oleh oknum pasar.
Pada hal Burhanudin punya surat keterangan berdagang di tempat tersebut dari Disperindag Kota Tangerang Selatan bernomor: 510.2/1/188/SKB/9/2023.
Dilansir Terastangerang.com, kios Burhanudin sekarang sudah berpindah tangan, dan ditempati pedagang ikan asin. Dia tidak pernah melakukan over alih kepadagang lain. Burhanudin disuruh pindah ke tempat orang lain yang belum ada surat. Atas peristiwa ini, dia banyak mengalami kerugian, dan setelah pindah omzet menurun drastis.
Elsye Martinely, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Tangerang Selatan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum pengola pasar, hingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pedagang.
“Tindakan seperti ini bisa berdampak tidak baik bagi pedagang. Kita akan bantu pedagang sesuai kapasitas, dan kemampuan yang dimilik APPSI,” tegasnya.
Berkemungkin kepala pasar akan di panggil Kepala Disperindag. Disperindag harus ambil tindakan tegas, jika ada jajarannya yang menyalahgunakan wenangan.
“Kasus ini terus berproses. Perkembangannya sudah ditindaklanjuti sama Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag),” pungkasnya, Rabu (8/5/2025).
Sebagai organisasi yang fokus terhadap pedagang pasar tradisional, APPSI dibentuk sejumlah tokoh Nasional, dengan Dewan Pembina Presiden Indonesia Terpilih, Probowo Subianto. Elsye Martinely, melanjutkan, APPSI selalu berkomitmen melindungi pedagang. Langsung turun tangan jika ada persoalan yang dihadapi pedagang di lapangan. (Fchan-1)