Bandung – Pendistribusian beras subsidi yang di gelontorkan pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai polemik di kalangan pedagang Pasar Tradisional.
Sejak melonjaknya harga beras, di Pasar Tradisional Tagog Padalarang, Kecamatan Padalarang, dari puluhan pedagang beras yang tercatat, hanya 5 orang yang mendapatkan jatah beras subsidi dan itu bertahap.
Salah seorang penjual beras, Suhaya (40) di Pasar Tagog ada sekitar 10 orang. Akan tetapi yang mendapat subsidi hanya lima orang saja. “Itu pun diberikannya secara bertahap,” kata Suhaya.
Dia mengaku, beras subsidi yang turun dari Pemda Bandung Barat itu sebanyak 5 ton. Setiap pedagang hanya mendapatkan jatah beras subsidi 1 ton. “Dapat 1 ton ukuran 5 kilogram dan 50 kilogram. itu pun berasnya yang dalam kemasan,” ujarnya.
Dijelaskan Suhaya, kelima pedagang yang mendapatkan subsidi beras itu hanya pedagang yang sudah tercatat sebagai anggota koperasi pesantren, dimana koperasi tersebut yang ditunjuk langsung Dinas Perindag KBB.
“Yang lain enggak dapet karena belum masuk anggota koperasi, kalau saya dan ke empat pedagang lainnya kan udah masuk anggota koperasi,” jelas dia.
Kendati itu, pihaknya sangat menyayangkan beras subsidi yang digelontorkan Pemkab Bandung Barat hanya kebagian jatah 1 ton, dalam dua hari beras subsidi tersebut langsung habis. “Saya berharap beras terus disubsidi ya apalagi mau bulan puasa,” ucapnya.
Menanggapi polemik subsidi beras dari pemerintah yang diberikan ke pedagang, Humas PT Bina Bangun Persada, Daryo Solehudin mengaku, ia tidak mengetahui terkait pendistribusian beras tersebut.
“Dalam hal ini pihak pengelola pasar maupun paguyuban pasar tidak dilibatkan dalam pendistribusian beras subsidi Bulog. Tapi Disperindag KBB langsung menunjuk pihak ke tiga yakni koperasi pesantren,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari puluhan pedagang beras di pasar Tagog ini yang mendapatkan jatah 5 ton beras subsidi itu hanya 5 orang pedagang, hal itu yang dinilai menjadi kecemburuan sosial bagi pedagang lain.
“Dari ke 5 pedagang itu mendapatkan jatah per orangnya 1 ton dengan sudah dikemas dalam ukuran bervariatif antara 5 kg dan 50 kg menggunakan merek mereka,” jelasnya.
Daryo memaparkan, terkait kategori untuk menjadi anggota koperasi pesantren itu, pihaknya tidak mengetahui secara pasti yang jelas penyaluran beras subsidi itu, diakuinya, memang dalam mekanisme penyaluran harus berlandaskan badan hukum.
“Nah yang menjadi polemik para pedagang itu yang tidak masuk anggota koperasi pesantren sehingga mereka tidak mendapatkan jatah beras subsidi, saya juga tidak tahu apa syarat menjadi anggota silahkan saja ke koperasi pesantren,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah berupaya mendorong kepada koperasi pesantren agar seluruh pedagang beras merata mendapatkan beras subsidi agar tidak terjadi pro dan kontra.
“Kami sudah upaya sampaikan itu supaya merata. Kemungkinan kouta itu terbatas maka pembagian itu dibatasi. Kedepannya para pedagang harus bikin koperasi sendiri melalui paguyuban supaya bantuan subsidi pemerintah langsung ke pedagang yang mengelola,” pungkasnya. (Gatot).