Sejumlah pedagang Pasar Cita Bitung, mengeluhkan tagihan keamanan yang dilakukan oleh sejumlah petugas penagih di bawah naungan salah satu persekutuan komanditer.
Pasalnya, para pedagang menilai, tagihan keamanan tersebut diduga ilegal. Karena ada kejanggalan dari surat pemberitahuan kerja sama dari CV Teguh Karya Sejahtera, yang ditujukan kepada seluruh pemilik usaha sektor perdagangan di Pusat Kota Bitung.
Salah satu pedagang berinisial VY kepada Manado Post menjelaskan, dari surat tersebut CV Teguh Karya Sejahtera dijelaskan sebagai sebagai salah satu perusahaan yang mengelola industri jasa, pelatihan, pengamanan dan perdagangan.
“Dalam bunyi surat, CV tersebut memiliki ijin usaha pada sektor terkait. Untuk aktivitas bidang pengamanan telah diketahui secara resmi oleh pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bidang Dir Bimas Polda Sulut. Yang intinya, hendak menjalin hubungan kerja dalam bidang pengamanan untuk meningkatkan keamanan di Kota Bitung,” ujar sumber, Selasa (17/1).
Isi surat tersebut diragukan oleh sumber, karena tidak ada dasar legalitas atas penagihan keamanan, seperti misalnya yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau regulasi lainnya.
“Anehnya juga, pengelola operasional penagihan keamanan tersebut, dari salah satu LSM. Dalam surat itu, ditandatangani oleh Ketua LSM PMM berinisial YM,” tambah sumber.
Memang lanjut sumber, dalam penagihan uang keamanan tersebut menyertakan karcis dan tidak ditentukan besarannya. “Tapi setiap kios, diminta Rp2 ribu per hari. Bahkan ada informasi dari rekan pedagang lainnya, para penagih meminta lebih. Kalau tidak diberikan, petugas penagihan itu sering marah-marah,” tandasnya.
Disimpulkan sumber, tagihan keamanan berkedok persekutuan komanditer diperkuat dengan jaringan LSM, adalah ilegal karena, yang seharusnya melakukan penagihan adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung. Pedagang berharap hal ini segera diselesaikan, karena saat ini mereka terbebani dengan banyaknya tagihan-tagihan.
“Pedagang merasa resah dengan adanya tagihan keamanan ini. Kalau ada SK resmi dari Wali Kota Bitung, kami siap bayar. Tetapi kalau tidak jelas, mohon maaf. Karena setahu kami, retribusi jasa pelayanan pasar dari Perumda Pasar, itu sudah termasuk pengamanan. Jika dasar penagihan hanya berbentuk surat pemberitahuan maka siapa saja dapat menarik tagihan dengan alasan jasa pengamanan,” pungkasnya.
Ada juga salah satu pedagang di Pasar Cita berinisial KH, yang jelas menolak tagihan keamanan dari CV Teguh Karya Sejahtera, karena ia juga turut membantu keamanan di dalam pasar tersebut.
“Saya bilang sama mereka, saya tidak akan bayar dan jangan paksa pedagang harus bayar keamanan, karena di dalam Pasar Cita itu, ada anak-anak pasarlah yang jadi keamanan termsuk saya sendiri yang bantu keamanannya,” tegas KH.
Sementara itu, Pjs Dirut Perumda Pasar Kota Bitung Petrus Tuange saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait dengan tagihan uang keamanan di Pasar Cita, pihak CV maupun LSM dimaksud, tidak pernah berkoordinasi dengan Perumda Pasar.
“Padahal wilayah kewenangan pengelolaan ada pada Perumda Pasar, untuk legalnya kami akan koordinasikan dengan beberapa pihak terkait,” jelas Tuange.
Adapun langkah yang akan ditempuh Perumda Pasar Kota Bitung menurut Tuange, pihaknya akan mengundang LSM tersebut, untuk memastikan dokumen yang dimiliki dan wilayah penagihan yang mereka lakukan. JAWAPOS