Jakarta – Kabar warung Madura dilarang buka 24 jam semula muncul dari pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, saat acara di Badung, Bali, Rabu (24/2).
Dalam kesemptan tersebut, dia mengimbau usaha warung Madura musti mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Pandangan ini menuai banyak protes.
Termasuk dari Mujiburrohman Sekjen DPP APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia). Menurut Mujiburrohman, pelarang terhadap warung kecil, warung pemukiman dan warung tradisional buka 24 jam, menunjukan keberpihakan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), terhadap ritel modern.
Mujiburrohman menjelasan, warung tradisional dan warung kecil diminta memenuhi aturan, sementara ritail modern dibiarkan. Banyak ritel modern yang melanggar aturan.
“Yang harus diatur itu adalah ritel-ritel modern. Ritail modern banyak melanggar aturan, tapi tidak ditegur dan ditindakan. Ini menunjukan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM tidak menegakan aturan. Nan musti diatur adalah ritel modern,” Mujiburrohman, Sabtu (27/4/2024).
Masih kata Mujiburrohman, warung-warung tradisional umumnya belanja ke pasar-pasar tradisional, jika dibatasi buka dan tutup. Omzet mereka pasti menurun.
“Saya minta pada Presiden Jokowi, menegur Menteri Koperasi dan UKM. Kapan perlu dicopot apa bila Menteri Koperasi dan UKM tidak berpihak pada UMKM,” terangnya. (Fchan-1)