Para pedagang di Pasar Baru Indramayu menolak kebijakan pemerintah yang mensyaratkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli produk Minyakita.
Kebijakan itu sebelumnya disampaikan Kementerian Perdagangan setelah stok Minyakita dalam beberapa waktu terakhir langka di pasaran, bahkan harganya melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Salah seorang pedagang di Pasar Baru Indramayu, Juharni Fajri, mengaku ribet dengan adanya kebijakan tersebut.
“Ya, harus fotocopy KTP dulu, kan ribet, padahal cuma beli minyak doang,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (5/2/2023).
Menyikapi kelangkaan produk Minyakita di Indramayu sendiri, Juharni Fajri mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Apalagi dengan adanya berbagai persyaratan untuk mendapat stok minyak goreng tersebut.
Hal inilah yang membuat Juharni Fajri tidak menyetok produk Minyakita dalam beberapa pekan terakhir. Ia menceritakan, untuk mendapat produk minyak goreng subsidi pemerintah tersebut ia harus berebut dahulu dengan pedagang lain dengan cara pre-order (PO).
Stok yang boleh dibeli pun dibatasi oleh agen. Pedagang juga mesti menyertakan uang di muka secara cash, baru beberapa hari kemudian produk Minyakita dikirim ke kios.
“Apalagi sekarang kalau harus pakai KTP mah saya mending gak nyetok, untungnya juga gak seberapa,” ujar dia.Juharni Fajri mengakui, tidak sedikit pelanggan yang bertanya soal stok produk Minyakita ke kiosnya.
Produk tersebut memang sangat digemari karena kualitasnya yang bagus dan harganya murah.
“Tapi ya gimana lagi dapatnya susah, saya cuma bisa bilang ke pelanggan lagi kosong stoknya,” ujar dia. TRIBUNNEWS