Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengaku geram dengan aksi yang dilakukan oleh PT Ali Akbar Sejahtera (PT.AAS) Sebagai Pemenang Tender Pengelola Pasar Bawah Kota Pekanbaru, Riau.
Modusnya menurut laporan para pedagang pasar kepada asosiasi, PT. AAS tersebut diduga meminta sejumlah uang muka atau down payment (DP) kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang yang mana itu di transfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022.
Padahal, PT. AAS diumumkan sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau pada 1 Juni 2022 lalu dengan Jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru selama 30 tahun dan dengan Nilai penawaran sebesar Rp91,4 miliar.
“Saya mendapatkan kabar dari Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti bahwa para pedagang pasar di Pasar Bawah Kota Pekanbaru Riau dimintai uang ratusan juta untuk DP Kios oleh perusahaan pemenang tender yang mengelola pasar tersebut. Padahal perusahaan tersebut waktu itu belum diumumkan sebagai pemenang tender oleh pemerintah Kota Pekanbaru,” Kata Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono dilansir dari Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com.
Sudaryono menjelaskan, pihaknya mengaku geram dan kecewa dengan adanya aksi-aksi pungutan tersebut yang justru membebani para pedagang pasar. Apalagi, di saat kenaikan harga BBM ini daya beli masyarakat juga belum stabil. Karena itu pihaknya berencana melaporkan masalah tersebut ke pihak-pihak terkait.
“Jujur kami sangat geram dengan adanya praktek pungli tersebut, disaat harga BBM naik, daya beli masyarakat juga belum stabil dan tentunya itu sangat memberatkan para pedagang. Jadi kami meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini, bila tidak kami akan laporkan masalah ini ke kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana,” Tegas Ida Yulianti Susanti, Ketua DPD APPSI Kota Pekanbaru.
Melapor ke DPRD
Disisi lain, Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti juga mendesak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun agar dapat membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender pengelola baru pasar bawah. Hal ini berdasarkan temuan sejumlah bukti dan fakta yang didapat oleh pihaknya di lapangan.
“Sebagai organisasi yang menginventarisir seluruh persoalan pasar, kami (APPSI) meminta Pj Walikota untuk membatalkan proses tender penunjukkan pengelola pasar bawah,” kata Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai menggelar rapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (12/9/2022) kemarin.
Disisi lain, Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti juga mendesak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun agar dapat membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender pengelola baru pasar bawah. Hal ini berdasarkan temuan sejumlah bukti dan fakta yang didapat oleh pihaknya di lapangan.
“Sebagai organisasi yang menginventarisir seluruh persoalan pasar, kami (APPSI) meminta Pj Walikota untuk membatalkan proses tender penunjukkan pengelola pasar bawah,” kata Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai menggelar rapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (12/9/2022) kemarin.
Ida membeberkan dan menemukan bukti bahwa PT Ali Akbar Sejahtera diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender.
“Memang, Pemko Pekanbaru sudah melakukan proses tender pasar bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan dilapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali akbar Sejahtera ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang yang mana itu di transfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022,” ungkap Ida kepada wartawan.
Ida yang juga merupakan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar ini juga mempertanyakan alasan mengapa PT Ali Akbar Sejahtera telah berani mengambil sejumlah uang kepada para pedagang pasar bawah. Padahal, perusahaan tersebut belum menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan Pj Walikota Pekanbaru dan baru hanya diumumkan sebagai pemenang tender pada 1 Juni 2022 lalu.
“Ini salah satu bukti yang kita pegang. Mereka (PT AAS) sudah berani mengambil dan memperjanjikan sesuatu barang yang bukan barang mereka dijual belikan kepada para pedagang dan tentu ini termasuk perbuatan pidana. Padahal mereka belum menjadi mitra Pemko dan belum ada menandatangani kontrak kerjasama untuk mengelola pasar bawah,” jelasnya.
APPSI sebagai organisasi yang bergerak pada profesi pedagang pasar ini pun meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat menunggu hasil review dari Inspektorat dalam proses pengelolaan pasar bawah sebelum mengambil keputusan persoalan tersebut.
“Kami ingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak bermain api karena ini sudah terjadi tindak pidana korupsi antara Pemko Pekanbaru dengan PT Ali Akbar Sejahtera untuk menipu para pedagang,” tegasnya.
APPSI Kota Pekanbaru menyatakan siap melaporkan persoalan pasar bawah ini ke aparat penegak hukum apabila Pemko Pekanbaru tidak membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru.
“Kalau tidak dibatalkan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena sudah terjadi tindak pidana penipuan. Karena disitu telah terjadi kerugian negara yang memang sengaja dibiarkan itu terjadi. Pemko disini saja juga sudah terbukti melakukan pembiaran,” pungkas Ida. SUARA