Dua organisasi pedagang di Kota Manado datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (16/5/2023). Kedua asosiasi tersebut adalah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IPPI).
Kedua organisasi pedagang ini juga didampingi oleh pelapor dugaan korupsi pembangunan Pasar Bersehati Manado yakni Harianto. Kedatangan mereka ke Kejati Sulut adalah untuk mempertanyakan proses penanganan dari laporan dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado.
Menurut Harianto, laporan dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado sudah masuk ke Kejati Sulut sejak akhir April 2023. “Kami datang untuk menanyakan sejauh mana progressnya. Jangan sampai laporan ini hanya didiamkan oleh Kejati Sulut,” ujarnya.
Meski demikian, Harianto mengatakan laporan dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado sudah masuk ke bagian Pidsus Kejati Sulut. “Tadi menurut mereka laporannya sudah masuk ke bagian pidsus,” ungkapnya.
“Kemungkinan pada pekan depan akan diperiksa saksi-saksi,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua APPSI Manado, Said MD, menegaskan pihaknya mendukung penuh laporan dugaan korupsi di Pasar Bersehati Manado.
“Karena indikasi korupsinya sangat jelas. Kami para pedagang pasar di Bersehati Manado tak merasakan perubahan apa-apa,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar Kejati Sulut segera memproses laporan tersebut. “Kami minta secepatnya diproses. Hukum itu harus tegak ke siapa saja,” tuturnya. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, masih bungkam tentang laporan dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado ini.
Ketika dikonfirmasi media, mantan Kasie Intel Kejari Manado ini masih belum memberikan respon. Sebelumnya diketahui, pembangunan Pasar Bersehati yang ada di Kecamatan Wenang, Kota Manado, dilaporkan ke Kejati Sulut.
Pasalnya, pembangunan proyek yang berbanderol Rp 60 miliar ini terindikasi ada praktik korupsi. Laporan soal dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado dilaporkan oleh Harianto.
Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Harianto mengatakan alasan dirinya melaporkan pembangunan Pasar Bersehati Manado karena banyaknya keganjalan. Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 54 terkait mutu.
Jadi di LPSE proyek ini jelas tertulis bahwa pembangunan Pasar Bersehati yang baru dengan pagu Rp 60 miliar. “Tapi kenyataan di lapangan itu beda, bukan pembangunan baru tapi rehabilitasi bangunan Pasar Bersehati,” kata dia.
“Hanya dua atau tiga bangunan yang baru. Sisanya itu semua rehabilitasi dan tidak dibangun baru,” ujarnya. Harianto mengatakan dalam LPSE ditulis proyek rehabilitasi dan yang dibangun adalah bangunan baru, tentunya yang rugi adalah pelaksana.
Tetapi bila di LPSE tertulis proyek bangun baru dan yang dilaksanakan adalah rehabilitasi tentu yang rugi adalah negara. “Maka dari itu ada indikasi korupsi disini. Karena bisa saja berpotensi merugikan negara,” tegas dia.
Tak hanya itu, Harianto menegaskan antara rehabilitasi dan pembangunan baru adalah dua kegiatan yang berbeda. Harianto juga menuturkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada Pasal 51 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini dijelaskan tentang tender. “Berdasarkan Perpres ini sudah jelas tertulis bahwa yang memasukkan penawaran proyek minimal tiga perusahaan. Tapi dalam proyek ini hanya satu saja,” ujarnya.
Selain itu, Harianto kembali menjelaskan tentang Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 tahun 2020, yang membahas tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dari Penyedia.
Pasal 73 juga mengatakan harus ada tiga pihak yang ikut dalam tender satu proyek. “Bila sudah ada tiga penawar dalam suatu proyek maka proses tender ini bisa dilanjutkan. Tapi yang terjadi di proyek Pasar Bersehati ini justru aneh,” katanya lagi.
Ia menegaskan proyek Pasar Bersehati Manado mulai dari proses tender hingga pembangunan berpotensi melanggar Undang-Undang. “Potensi kerugian negara itu ada karena tidak ada pilihan untuk memilih harga terendah, karena perusahaan yang ikut hanya satu saja,” ungkapnya.
Sebagai pelapor, Harianto mengatakan Kejati Sulut adalah salah satu wajah penegakan hukum di Indonesia dan Sulut. Maka dari itu, ia berharap agar laporannya tersebut bisa diusut oleh Kejati Sulut.
Bahkan, ia menantang Kejati Sulut untuk segera menyelidiki dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado. “Saya tantang Kejati Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kejaksaan karena lambatnya penanganan korupsi,” tegas dia.(*) TRIBUNNEWS