Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) memastikan akan melakukan pendampingan dan advokasi terhadap ratusan pedagang pasar Basah Girian, Bitung, Sulut.
Ketua Komisariat APPSI Bitung, Risno Nainggolan mengatakan, aksi saling klaim lahan ini terjadi sudah lama. Menurut Informasi dari sistem Informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan Negeri yang bisa diakses secara online. Lahan pasar saat ini tidak dalam “ Status Sengketa “. Pasalnya hingga kini tidak ada Gugatan perdata yang diajukan salah satu pihak di pengadilan negeri Bitung.
Hanya saja, berdasarkan keterangan SIPP Pengadilan Negeri Bitung, tahun 2021 sudah pernah ada putusan pengadilan, yang berhubungan dengan lahan tersebut. Lis Naomi Maga pernah melayangkan gugatan Perdata kepada Ahli Waris keluarga Umboh. Dimana gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 66/ PDT /2020 Pn. Btg.
Dalam Amar putusan, Majelis Hakim mengadili, bahwa Gugatan Penggugat (Lis Naomi Maga) dinyatakan Cacat Formil, dan tidak dapat diterima pengadilan.
Hal ini dikuatkan dengan diterimanya eksepsi dari pihak Umboh.
Dimana Materi utama Eksepsi Tergugat (umboh) menilai Gugatan Penggugat kurang pihak dimana salah satu Pihak penjual tanah, tidak digugat. Karena asal tanah pasar bukan dibeli dari Arnoldus Pinasang, tetapi HEIN WATUNA.
Argumentasi itu berdasarkan putusan pengadilan Negeri Manado No Register 275/Prdt.G/ 1983/ PN.MDO.BTG.
Dimana jauh sebelum Lis Naomi Maga menggugat, Ahli Waris Arnoldus Pinasang lainnya yaitu Ishak Maga pernah melakukan gugatan atas beberapa objek, termasuk sebagian objek yang sama dalam gugatan Lis Maga.
Dalam Amar putusannya 24 Desember Tahun 1984, yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan, bahwa tanah objek sengketa adalah peninggalan almarhum Paul Umboh, yang dibeli dari HEIN WATUNA.
Berdasarkan Surat penjualan tanggal 7 November 1954, yang ditanda-tangani dihadapan hukum tua Girian Bawah, saat ini dimekarkan Kel. Girian Weru Satu.
Putusan tahun 1984 juga memastikan, bahwa Gugatan Ishak Maga tidak bisa dibuktikan, dimana Objek tanah di pasar Basah Girian, bukan dibeli dari Arnoldus Pinasang, namun dari Hein Watuna tahun 1954. Transaksi ini sudah dibuatkan Surat Jual Beli Tahun 1955, diukur dan ditulis dalam register 649 Folio 103, disahkan pengukur dan Hukum Tua.
Pada Keterangan Lain, Pihak Pinasang melakukan penagihan berdasarkan surat keterangan kepemilikan tahun 2001, yang dikeluarkan Kelurahan. Juga Surat Keterangan pemasangan patok tahun 2013, yang ditanda tangani Mantan Lurah Girian Weru Satu (YM) Alias Anti.
YM sendiri sudah dimintakan keterangan kepolisian terkait laporan Pidana penyerobotan oleh keluarga Umboh Terhadap Lis Maga, awal pekan ini.
Diinformasikan, YM sendiri sudah membantah menanda-tangani surat tersebut. Bahkan, YM memastikan bahwa surat tersebut tidak tercatat dalam register kelurahan.
“Jadi alasan kami mendampingi dan mengadvokasi para pedagang berdasarkan keputusan pengadilan yang menetapkan pihak keluarga Umboh pemilik sah lahan tersebut,” ucap Risno.