Praktik jual beli kios sementara Pasar Cik Puan Pekanbaru sempat terjadi beberapa waktu lalu. Kios di pasar pemerintah itu dijual oknum pedagang ke pedagang lainnya.
Orang tidak bertanggung jawab menjualnya dengan rentang harga berkisar Rp 20 hingga Rp 80 juta. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa para pedagang tidak boleh menjual kios tersebut. Mereka harus menggunakan kios tanpa mengalihkannya ke orang lain. Ia tidak segan mengambil alih langsung kios yang diperjualbelikan secara ilegal.
“Jangan lagi ada yang menyewakan kios, apalagi menjualnya,” ucapnya, Minggu 11 Juni 2023.
Dirinya menegaskan, pemerintah kota langsung mengambil alih kios yang kedapatan disewakan. Apalagi sampai kios tersebut dijual ke orang lain.
“Ketika kita tahu pedagang menyewakan, apalagi menjual ke orang lain, maka kios akan langsung kita ambil alih hari itu juga,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tidak ada pedagang yang seenaknya menjual lapak di dalam Pasar Cik Puan. Ia mengaku bakal menindaklanjuti lewat proses hukum karena tergolong pungutan liar atau pungli.
Tidak hanya ada yang menjual kios, ia menyebut bahwa di gang pasar tersebut ada oknum yang nekat menjualnya jutaan rupiah. Kisaran harga lapak di gang pasar tersebut sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Pihaknya bakal melakukan penertiban bersama aparat penegak hukum.
“Kita juga tidak ingin ada oknum menjual lapak di sepanjang pasar ini, itu ilegal. Kalau kedapatan tentu kita proses,” tuturnya. RIAUONLINE