Ketum APPSI : Jika draft itu disahkan menjadi UU, berarti UU itu murtad terhadap konstitusi negara
APPSI sebagai Asosiasi profesi para pedagang pasar rakyat, saat ini sedang berjuang untuk meng-goal-kan regulasi yang bisa melindungi dan memberdayakan pasar dan pedagang pasar. Upaya tersebut, telah dimulai dengan menyusun draft naskah akademik dan draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Dalam melaksanakan upaya itu DPP APPSI membentuk tim penyusun, untuk melakukan penggodokan draft naskah akademik sampai daraft RUU nya. Tim ini dikomandani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP APPSI, Zubaedah, S.H. Secara konkret tim telah berhasil menyerahkan kedua draft tersebut kepada BKD SETWAN DPR RI.
Namun demikian, draft umpan balik dari BKD atas draft yang sebelumnya diserahkan oleh DPP APPSI membuat para pedagang pasar rakyat sangat kecewa, khususnya bagi kalangan pengurus APPSI di seluruh Indonesia.
Bagaimana tidak kecewa, sebanyak 30 pasal lebih raib dari draft usulan APPSI. Padahal, pasal-pasal yang raib itu adalah pasal substabsial yang harus masuk dalam meteri RUU, sesuai dengan hasil serapan aspirasi DPP APPSI pada saat menyiapkan dan menyusun draft tersebut.
Pasal-pasal tersebut adalah pasal substansial yang berkaitan dengan perlindungan keberadaan dan eksistensi pasar rakyat ke depan, yang intinya pasar dan pedagang pasar harus dilindungi dari persaingan yang tidak seimbang dan proporsional.
Pasal yang hilang itu di antaranya bab yang mengatur tentang zonasi antar sarana perdagangan, yaitu pengaturan jarak antara pasar rakyat dan warung pemukiman dengan ritel modern.
Hal itu disampaikan oleh dua orang perwakilan APPSI, yaitu Don Mudzakir Wakil Ketua DPP APPSI dan Nandang Sudrajat Ketua DPW APPSI Jabar kepada H Ahmad Muzani sebagai Wakil Ketua MPR RI, pada saat audensi bersama, dengan beberapa organisasi lainnya di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI.
Menanggapi hal itu, Ahmad Muzani menyampaikan, bahwa Fraksi Gerindra sudah menerima surat resmi APPSI tentang hal itu. “Dan tentu saja akan kami tindak lanjuti dengan cepat, karena menyangkut perekonomian rakyat kecil. Hanya karena Dewan sedang reses, jadi tidak bisa langsung di proses. InsyaAllah setelah dewan selesai reses, kami akan segera memerintah fraksi Gerindra untuk menggolkan aspirasi yang disampaikan temen temen APPSI, dan memasukkan ke dalam Prolegnas prioritas,” tutur Muzani.
Pada kesempatan terpisah, Zubaedah menegaskan, bahwa hilangnya beberapa substansi materi dalam draft RUU usulan APPSI, tidak lepas dari hilangnya cantolan landasan filosofis sila ke 5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam draft naskah akademik usulan APPSI.
“Ya menurut saya sih masuk akal, wong landasan filofisnya hilang, maka hilangnya pasal pasal yang disusun untuk mencapai aspek keadilan bagi para pedagang hilang juga. Itu artinya, kalau draft RUU disahkan menjadi UU nafasnya adalah nafas pasar bebas, bukan ekonomi kerakyatan yang berazas kekeluargaan, tidak ada lagi perlindungan terhadap pasar rakyat,” tegas Zubaedah.
Lebih tegas lagi, Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono menjelaskan hilangnya beberapa pasal dari draft RUU yang kami usulkan telah mencederai rasa keadilan rakyat kecil yang dalam hal ini para pedagang pasar yang perlu kita lindungi.
“Kalau ternyata akhirnya draft RUU hasil penggodogan BKD disahkan menjadi UU, kami berpendapat tidak akan membawa maslahat, malah akan mendatangkan kemadlorotan. Sebab UU tersebut, “murtad” terhadap konstitusi negara kita, khususnya terhadap alinea ke 4 Pembukaan UUD 45 dan Pasal 33 UUD 45,” jelas Sudaryono.
“Untuk itu, DPP APPSI akan terus berjuang sekuat tenaga agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar, jangan malah jauh keluar dari ruh UUD 1945, dan yang harus kami waspadai adalah, jangan sampai kami hanya dijadikan stempel lahirnya regulasi yang justru merugikan pedagang pasar,” tutup Sudaryono.